keuangan tahunan perusahaan yang sudah diaudit, sehingga laporan keuangan tahunan perusahaan yang sudah diaudit melebihi waktu 90 hari akan dikenai sanksi oleh OJK. Tinjauan Pustaka Teori Keagenan Jensen & Meckling (1976) memberikan penjelasan timbulnya interaksi keagenan dikarenakan adanya ikatan kerja antara prinsipal dan
yang cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit. Oleh karena itu, kami tidak menyatakan suatu opini atas laporan keuangan konsolidasian PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2020 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut terlampir. Due to the significance of the matter discussed
DEPUTI Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM RI Ahmad Zabadi mengingatkan koperasi kredit (Kopdit) di Nusa Tenggara Timur bergerak di pembiayaan yang omzetnya mencapai Rp 2,5 miliar wajib diaudit akuntan publik. "Dalam ketentuan itu, bagi koperasi di sektor pembiayaan omzetnya Rp2,5 miliar ke atas wajib diaudit keuangannya.
PEMBAHASAN A. Pengertian Kertas Kerja Dalam standar auditing khususnya standar pelaksanaan yang ketiga dikatakan bahwa: Bukti yang cukup dan kompeten harus diperoleh melalui inspeksi, observasi, tanya jawab (wawancara) dan konfirmasi, untuk digunakan sebagai dasar yang layak untuk menyatakan pendapat terhadap laporan keuangan yang diaudit.
Misalkan pada contoh cara menyusun laporan keuangan bank ini telah diidentifikasi bahwa: #1: Kredit yang diberikan untuk pihak terkait semuanya dalam kondiri lancar. #2: Untuk penempatan pada bank lain dari jumlah Rp 7.900.000.000 (lihat neraca) terdiri dari: Kolektibilitas lancar sebesar Rp 4.000.000.000.
Beberapa dari Anda mungkin belum pernah mendengar tentang apa itu rekonsiliasi bank. Jadi, rekonsiliasi bank adalah sebuah proses pencocokan saldo dalam catatan akuntansi entitas dengan informasi yang sesuai di laporan bank. Bentuk rekonsiliasi bank pun bermacam-macam, mulai dari bentuk bank Vertikal, Skontro, 4 kolom, hingga 8 kolom.
Liabilitas jangka panjang berikut discount, premium, dan bunga yang timbul sudah dicatat dengan akurat dan diklasifikasikan serta diungkapkan dalam laporan keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangn, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ETAP/PSAK/IFRS.
PT BANK UOB INDONESIA, UOB PLAZA, Jl.M.H.Thamrin No.10 Jakarta Pusat 10230, Telepon : 021-2350 6000 (Hunting), Faksimili: 021-2993 6632, Website: www.uob.co.id Catatan : 1. Informasi keuangan diatas diambil dari laporan keuangan PT Bank UOB Indonesia (βBankβ) untuk laporan keuangan yang berakhir pada
LXwA2l. 0961nsle8p.pages.dev/190961nsle8p.pages.dev/2260961nsle8p.pages.dev/2180961nsle8p.pages.dev/3380961nsle8p.pages.dev/440961nsle8p.pages.dev/810961nsle8p.pages.dev/700961nsle8p.pages.dev/484
laporan keuangan bank yang sudah diaudit