Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Ruang, jelas disebutkan dilarang ada penambangan batubara di wilayah Kota Minyak. “Untuk tambang di Karang Joang salah besar karena tata ruang sudah jelas. Sesuai Perda, haram di Kota Balikpapan ada penambangan batubara,” ujarnya, Rabu (17/11/2021).
\n\n \nno hp pengusaha batubara 2021

Larangan Ekspor Batubara di Awal Tahun 2022. Januari 6, 2022. Di penghujung tahun 2021, para pelaku usaha pertambangan batu bara dikejutkan dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Larangan Ekspor Batubara. Kebijakan ini terkait dengan larangan ekspor batubara yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (“Ditjen Minerba

Terdapat 13 diktum keputusan dalam Kepmen 267/2022 yang ditetapkan berlaku pada 21 November 2022: Kesatu: Menetapkan persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) kepada pemegang IUP OP, IUPK, dan PKP2B komoditas Batubara sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara dalam Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan, untuk memenuhi
Jokowi Bebaskan Pengusaha dari Royalti Batu Bara Asal Lakukan Ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan 'karpet merah' kepada perusahaan pertambangan batu bara yang melakukan pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara. Kepada mereka diberikan perlakuan tertentu yakni bisa dapat pengenaan iuran produksi atau royalti 0%.
Tren Data Harga Batubara Acuan, Januari 2009 – Agustus 2022: Tren Data Volume Produksi Batubara di Indonesia, 2000 – 2022: Tren Data Volume Ekspor Batubara (Termasuk Lignit), 2005 – 2022: Tren Data Nilai Ekspor Batubara (Termasuk Lignit), 2005 – 2022: Tren Data Sumber Daya dan Cadangan Batubara di Indonesia, 2004 – 2020

Kemanjaan ini terlanjur diperparah dengan ketidak-tegasan regulasi. Tidak ada pemberian sanksi terhadap perusahaan batubara pemegang IUP maupun IUPK yang membandel dari kewajibannya. Sebagaimana Pasal 158 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa,

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Samin Tan, pengusaha batubara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Senin (5/4/2021). Biodata Samin Tan, ia pernah menjadi orang terkaya Indonesia versi Majalah Forbes tahun 2011. Bahkan kala itu kekayaannya mengalahkan Sandiaga Uno dan Aburizal Bakrie “Intinya, kita sebut PP tarif batu bara. Ini juga sebuah produk hukum yang perlu kami sampaikan kepada publik melalui media massa, bahwa pemerintah mengatur agar pemanfaatan batubara memberikan manfaat yang maksimal baik bagi negara, maupun bagi badan usaha termasuk bagi publik secara keseluruhan,” jelas Ridwan. bCUs.
  • 0961nsle8p.pages.dev/245
  • 0961nsle8p.pages.dev/198
  • 0961nsle8p.pages.dev/383
  • 0961nsle8p.pages.dev/406
  • 0961nsle8p.pages.dev/13
  • 0961nsle8p.pages.dev/316
  • 0961nsle8p.pages.dev/132
  • 0961nsle8p.pages.dev/391
  • no hp pengusaha batubara 2021